Anggota Polisi Tak Akan Lakukan Penilangan di Lapangan Selama Operasi Lilin 2021
Nasional

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan tidak akan ada penilangan di tempat bagi pengendara dalam operasi yang dimulai Kamis (23/12) hari ini hingga 2 Januari 2022 mendatang tersebut.

WowKeren - Kepolisian menggelar Operasi Liling 2021 mulai Kamis (23/12) hari ini hingga 2 Januari 2022 mendatang dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan tidak akan ada penilangan di tempat bagi pengendara dalam operasi tersebut.

"Khusus yang berada di jalan saya mengimbau juga, kita ingin cepat, jangan menghambat. Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak ada yang akan melakukan penilangan. Kita membantu proses kelancaran dengan catatan," papar Firman di Jakarta pada Kamis hari ini.

Meski demikian, bukan berarti pengguna jalan dapat melanggar aturan dan tidak ditilang. Firman menjelaskan bahwa penilangan tetap akan dilakukan melalui sistem pemantauan via kamera e-TLE.


"Saya ingin mengingatkan saja bahwa cara bertindak melalui tilang yang selama ini kita laksanakan di jalan sudah mulai kita geser ke penggunaan elektronik," tutur Firman. "Jadi walaupun kami tidak akan tilang di jalan, nanti tagihannya masuk ke rumah ya."

Lebih lanjut, Firman meminta masyarakat untuk tidak euforia dalam perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Masyarakat diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar jangan sampai terjadi peningkatan kasus COVID-19.

"Pelaksanaan praktiknya nanti kami di lapangan adalah membantu para peserta lalu lintas yang akan melakukan perjalanan. Ini pun kami tetap selalu mengimbau rencanakan betul perjalanan Anda, pastikan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang," paparnya. "Jangan ikuti emosi. Kita sudah mencapai keberhasilan sejauh ini dan tidak isi dengan euforia yang sekian hari, lantas kita menghadapi dampak atau akibat, justru kita semakin sulit di tahun 2022."

Di sisi lain, survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa ada sekitar 7 persen masyarakat Indonesia atau sekitar 11 juta orang yang diprediksi akan melakukan perjalanan di masa Nataru kali ini. Oleh sebab itu, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri yakni SE Nomor 109 untuk transportasi darat. Kemudian SE No 110 untuk Transportasi laut, SE No 111 untuk Transportasi Udara, serta SE No 112 untuk Kereta Api yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait