Menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai aturan pengetatan di masa libur Nataru, Bandara Soekarno-Hatta juga mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk penumpang pesawat.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 24 Desember 2021 - 08:57 WIB
WowKeren - Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di masa libur Nataru.
Adapun aturan pemerintah yang telah diterbitkan untuk mengatur pengetatan kegiatan masyarakat adalah Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 11 Tahun 2021.
Dengan adanya peraturan yang telah diterbitkan pemerintah itu, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, lantas menindaklanjuti ketiga aturan tersebut. Bandara Soetta mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat di masa Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan baru mengenai penumpang pesawat di Bandara Soetta saat Nataru itu diunggah melalui akun Instagram pengelola, @soekarnohattaairport dalam fitur Story pada Kamis (23/12). Beberapa aturan yang wajib dipenuhi oleh penumpang itu juga berdasarkan dari ketuga aturan yang diterbitkan pemerintah tersebut.
"Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," bunyi aturan, dilihat pada Jumat (24/12).
Berikut Auran Penumpang Domestik di Bandara Soetta:
- Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi COVID-19 sebanyak 2 kali alias dosis lengkap dan memiliki hasil negatid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi COVID-19 sebanyak 2 kali dengan alasan medis dan hendak berobat, diperbolehkan naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun diizinkan dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan tidak wajib memiliki kartu vaksinasi COVID-19