Para buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten pada Kamis (23/12) sore untuk menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten tahun 2022.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 24 Desember 2021 - 10:00 WIB
WowKeren - Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim digeruduk buruh yang melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (22/12) sore. Para buruh menuntut revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten tahun 2022.
Tak hanya menggeruduk kantor gubernur, para buruh rupanya juga sempat menduduki ruang kerja Wahidin. Para pengunjuk rasa disebut sempat menaikkan kaki mereka ke meja kerja gubernur dan mendokumentasikan aksi penggerudukan tersebut. Wahidin lantas menilai aksi penggerudukan tersebut sebagai sebuah ancaman.
"Kalau buat saya, peristiwa ini bukan (peristiwa) biasa, ini ancaman. Ancaman terhadap rasa aman yang harusnya dijamin," jelas Wahidin.
Lebih lanjut, Wahidin mengungkapkan bahwa selama 10 tahun menjabat sebagai Wali Kota Tangerang dan hampir lima tahun menjadi Gubernur Banten, dirinya baru kali ini mendapati ada aksi unjuk rasa yang pesertanya sampai memasuki ruang kerja. Wahidin sendiri langsung membebastugaskan Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi, usai kantornya diduduki pengunjuk rasa.
Menurut Wahidin, Agus dibebastugaskan lantaran personel Satpol PP membiarkan para buruh memasuki kantor, bahkan ruang kerjanya. Personel Satpol PP, tutur Wahidin, seharusnya tetap menjaga ruang kerja kepala daerah meski ada pengunjuk rasa yang memasuki kantor kepala daerah.
"Dulu trantib ada di ruangan saya pas saya menjadi Wali Kota (Tangerang). Tapi kan itu trantib enggak ada kalau dilihat dari dokumentasi (penggerudukan kantor Wahidin)," paparnya. "Ini jadi pertanyaan kami. Kami periksa sekarang mereka."
Selain membebastugaskan Kepala Satpol PP, Wahidin juga berencana melaporkan aksi penggerudukan ini ke Presiden Joko Widodo. Menurut Wahidin, pihaknya perlu melaporkan kejadian tersebut karena bisa membuat para kepala daerah lain takut kala mengambil keputusan.
"Saya menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang dan saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, departemen, dan lembaga terkait, Kapolri, misalnya," ujar Wahidin.
Sementara terkait UMK Provinsi Banten 2022, Wahidin mengaku telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Karena nanti gubernur pada takut, wali kota, bupati, kalau ngambil keputusan," pungkasnya. "Bahkan undang-undang memberikan kewenangan ke pemerintah daerah, tapi kita diikuti peraturan-peraturan, kita kan terikat pada aturan."
(wk/Bert)