Menurut Mendagri Tito, selama ini masing-masing kepala daerah ragu untuk menggunakan dana BTT dan bansos sebagai pendukung penanganan pandemi. Kini Tito telah menjawab keraguan pemda.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 24 Desember 2021 - 10:28 WIB
WowKeren - Selama pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia, pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat melalui pemerintah daerah (Pemda) setempat. Meski demikian, dana bansos yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemda ternyata boleh digunakan selain untuk bansos.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum lama ini meminta kepala daerah untuk menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) dan bansos untuk penanganan COVID-19, termasuk percepatan vaksinasi. Menurutnya, selama ini ada keraguan dari kepala daerah dalam menggunakan belanja tidak terduga dan bansos untuk hal tersebut.
"Selama itu tidak ada niat buruk 'mens rea' untuk merugikan negara, segera manfaatkan bansos dan BTT untuk percepatan vaksinasi," tutur Tito dalam keterangan, Kamis (23/12).
Lebih lanjut, Tito menerangkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah mengeluarkan aturan yakni 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), dapat digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19. Termasuk di antaranya mendukung program vaksinasi COVID-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), insentif tenaga kesehatan (nakes), hingga belanja kesehatan lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Sejauh ini, Tito melihat masih ada sisa anggaran dari APBD yang bisa dialokasikan untuk percepatan vaksinasi COVID-19 menjelang akhir tahun 2021. Adapun upaya penggunaan anggaran ini bertujuan untuk mengejar target 70 persen vaksinasi COVID-19 pada akhir 2021.
Selain itul, Tito menilai bahwa anggaran belanja tidak terduga dan bansos dapat digunakan untuk mengajak warga agar datang dan bersedia untuk divaksin COVID-19. Salah satunya adalah seperti memberikan kompensasi berupa hadiah atau doorprize.
"Penggunaan BTT sudah saya buatkan surat edaran per 16 Desember 2021 tentang dukungan percepatan vaksinasi dan pembayaran tenaga kesehatan pada APBD tahun anggaran 2021," jelas Tito.
Kendati demikian, Tito minta agar penggunaan dana untuk percepatan vaksinasi agar dikoordinasikan dengan semua pihak seperti DPRD atau aparat penegak hukum. Ia lantas menekankan bahwa SE yang telah diterbitkannya itu bisa menjadi payung hukum agar pemda tidak ragu lagi untuk menggunakan sisa pos BTT dan bansos dalam mendudukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
(wk/tiar)