Publik mempertanyakan kekosongan posisi di Kemensos yakni Wamensos yang belum juga diisi. Kini Mensesneg hadir ke publik dengan jawaban atas pertanyaan tersebut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 30 Desember 2021 - 16:54 WIB
WowKeren - Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres mengenai aturan di Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun aturan ini adalah Perpres Nomor 110 tahun 2021 tentang Kemensos.
Dalam salah satu poin Perpres tersebut, diketahui menyinggung mengenai penambahan jabatan yakni Wakil Menteri Sosial (Wamensos). Hal ini tentunya menjadi pertanyaan publik kira-kira siapa yang akan menduduki posisi tersebut.
Mengenai pertanyaan publik soal siapa yang akan mengisi kursi jabatan Wamensos, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa penambahan kursi jabatan Wamensos itu merupakan bagian dari respons pemerintah yang ingin fleksibel merespons segala ketidakpastian.
Pratikno menerangkan bahwa posisi Wamensos tidak secara otomatis harus diisi meskipun jabatan tersebut telah diundangkan melalui Perpres. "Dunia berubah cepat begini, banyak ketidakpastian, makanya secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel ada posisi wamen, tapi tidak berarti harus diisi," tutur Pratikno kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Kamis (30/12).
Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Pratikno juga menegaskan bahwa siapapun posisi Wamensos yang akan ditunjuk nantinya, bukan merupakan bagian dari kocok ulang atau reshuffle kabinet. Artinya bahwa, hingga saat ini memang belum ada rencana untuk melakukan reshuffle kabinet.
Tidak hanya itu, Pratikno juga membeberkan bahwa jabatan Wamen tidak dibuat di semua kementerian yang ada. Menurutnya, pemerintah hanya menempatkan Wamen di kementerian-kementerian besar saja.
Ke depannya, Pratikno berharap agar Wamen bisa membantu menteri saat banyak agenda pemerintahan. Terlebih seperti kondisi serba tidak pasti pandemi COVID-19 sekarang ini.
Sebelum Jokowi meneken Perpres yang didalamnya juga menambah jabatan Wamensos, sudah ada kursi kosong Wamen di kementerian lain. Adapun kementerian lain yang dimaksud adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kemudian ada juga kursi kosong posisi Wamen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Investasi.
(wk/tiar)