Perjuangan Sandi Berbuah Manis, 2 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Damkar Depok
pexels.com/Tima Miroshnichenko
Nasional

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilaporkan oleh salah satu petugas honorer Damkar Kota Depok kini telah terbongkar. Kejaksaan Negeri Depok pun telah menetapkan 2 tersangka.

WowKeren - Pada April 2021 lalu, salah seorang petugas honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif COVID-19. Pada kala itu, Sandi juga telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk dimintai keterangan.

Kini, perjuangan Sandi untuk membongkar kasus dugaan korupsi di DPKP Depok itu berbuah manis. Kejari Depok diketahui telah menetapkan 2 tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Penetapan tersangka ini lantas menjadi titik terang dari penantian panjang perkara.

Sejak ditetapkan 2 orang tersangka, Kejari Depok menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan puluhan saksi, mulai dari anggota Damkar hingga pejabat tertinggi. Adapun tersangka tersebut diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Damkar berinisal AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Damkar Depok berinisial A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas berbeda.

Pihak Kejari Depok menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditingkatkan status penyidikannya menjadi dua klaster perkara. "Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," tutur Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro di Kejari Depok, Kamis (30/12).


"Sebagaimana pernah kita rilis, bahwa kita di akhir September kemarin meningkatkan status penyidikannya untuk dua klaster perkara," lanjut Kuncoro. Kuncoro lantas menjabarkan mengenai dua klaster perkara tersebut.

Di klaster pertama, kata Kuncoro, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL pada tahun anggaran 2017-2018. Tersangka berinisial AS diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen dalam urusan pengadaan barang dan jasa di Dinas Damkar Depok.

Kemudian Kuncoro menegaskan bahwa saat ini AS sudah tidak menjabat posisi tersebut. Ia mengungkapkan kerugian dalam tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL itu mencapai Rp250 juta.

Kuncoro menerangkan bahwa AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP. Kemudian Kejari juga menetapkan A sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan upah tenaga honorer tahun anggaran 2016-2020. A diduga telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

Kuncoro mengungkapkan A saat ini belum ditahan, dan disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka belum ditahan lantaran masih menunggu pemeriksaan sebagai tersangka.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait