Sudah Tahun 2022, BPJS Kesehatan Jadi Hapus Kelas Rawat Inap?
Nasional

Layanan kelas rawat inap kelas BPJS Kesehatan akan dihapus menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) . Ini merupakan upaya untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan ekuitas di program JKN.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menghapus layanan kelas rawat inapnya mulai 2022. Memasuki tahun 2022, apakah penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi dilakukan?

Untuk saat ini, penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) rupanya masih belum diterapkan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan bahwa rencana penghapusan kelas tersebut diterapkan paling lambat 1 Januari 2023 mendatang.

"Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," terang Muttaqien kepada detikcom, Rabu (5/1).

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan belum akan diterapkan dalam waktu dekat lantaran saat ini masih di tahap finalisasi pembahasan. Sejumlah tahapan yang dipersiapkan di antaranya adalah harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

"Masih dalam finalisasi pembahasan di internal pemerintah," katanya.


Oleh sebab itu, untuk saat ini BPJS Kesehatan masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Adapun iurannya juga masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran bulanan BPJS Kesehatan Kelas I mencapai Rp 150 ribu per orang. Kelas II mencapai Rp 100 ribu per orang, dan kelas III mencapai Rp 35 ribu per orang.

Sebagai informasi, tujuan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini adalah sebagai upaya untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan ekuitas di program JKN. Yang artinya tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non-medis pada peserta JKN.

Nantinya layanan BPJS Kesehatan hanya akan terbagi menjadi dua kelas, yakni KRIS Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS non-PBT. Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambah biaya selisih sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Lantas apa yang membedakan antara kedua kelompok ini? Ternyata peserta KRIS PBT memiliki hak perawatan inap di ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara untuk KRIS non-PBT dimensinya lebih luas yakni 10 meter persegi per tempat tidur. Jumlah maksimal tempat tidur untuk KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non-PBT maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru