Antisipasi Oimicron, Kontak Erat Kasus Kini Harus Karantina 10 Hari
PxHere
Nasional

Isolasi terhadap kontak erat kasus positif dan probable harus dilakukan di fasilitas karantina terpusat selama 10 hari, sebagaimana diatur di Surat Edaran HK.02.01/MENKES/1391/2021.

WowKeren - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/MENKES/1391/2021 terkait oengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 Omicron di Indonesia. Termasuk mengatur definisi kontak erat pasien COVID-19 Omicron yang ditentukan melalui penelusuran 1x24 jam pada setiap kasus probable dan konfirmasi.

Definisi kontak erat pasien Omicron juga telah dijelaskan dengan lebih mendetail di SE tersebut. "Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi)," kata Kemenkes, dikutip dari SE pada Rabu (5/1).

"Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala asimptomatik)," imbuhnya. "Dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi)."

Lantas bila telah ditetapkan sebagai kontak erat, terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dilakukan yang bersangkutan. Termasuk kewajiban untuk menjalani isolasi di fasilitas karantina terpusat selama 10 hari.


Selain itu, kontak erat juga harus mengikuti entry dan exit test dengan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test). Jika hasilnya positif akan dilanjutkan dengan pemeriksaan SFTF (S-Gene Target Failure) di laboratorium khusus. Selain itu, sampel juga akan dikirimkan untuk pemeriksaan Whole Genome Sequencing.

Anjuran untuk kontak erat melakukan karantina ketat dan paralel dengan pemeriksaan COVID-19 juga disampaikan oleh Epidemiolog Masdalida Pane. Bagian dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) tersebut meminta kontak erat pasien Omicron untuk menjalani karantina selama 14 hari dibarengi tes COVID-19.

"Masyarakat yang kontak erat dengan yang bersangkutan memantau status kesehatannya selama 14 hari, tetap menggunakan protokol kesehatan dan segera tes jika muncul gejala. Tapi jika gejala tidak ada, tes dilakukan di hari ke-6," tutur Masdalina, dikutip dari Detik Health.

Masdalina menegaskan bahwa kunci utama pengendalian wabah adalah tracing. "Tracing bukan sekadar mencari kontak erat saja tetapi juga memantau status kesehatan sampai isolasi dan karantina selesai dilakukan," tegas Masdalina.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait