Semakin Merebak, Satgas COVID-19 Kepri Klaim Tak Miliki Alat Untuk Deteksi Varian Omicron
Nasional

Telah terjadi kenaikan jumlah kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Artinya, varian Omicron ini mulai merebak ke wilayah yang ada di Indonesia melalui kasus transmisi lokal.

WowKeren - Kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia saat ini diketahui semakin merebak. Hal ini dapat dilihat dari angka kasus Omicron yang naik, serta ditemukan transmisi lokal di luar wilayah DKI Jakarta.

Di tengah ancaman merebaknya varian Omicron ke wilayah Indonesia, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengklaim bahwa rumah sakit maupun laboratorium di wilayah tersebut tidak memiliki alat untuk mendeteksi Omicron.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan bahwa petugas kesehatan harus mendistribusikan sampel DNA pasien ke Kemenkes untuk mengetahui apakah tertular varian Omicron atau tidak. Hal ini lantas membutuhkan waktu selama dua pekan untuk mengetahui hasil pemeriksaan di Kemenkes.

Lebih lanjut, Tjetjep menuturkan bahwa hingga sekarang, belum terdeteksi Omicron masuk di Kepri. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kesehatan di Laboratorium Kemenkes, sebanyak 66 orang dari 351 warga Kepri selama tahun 2021, telah terinfeksi COVID-19 varian Delta.


"Sampel DNA secara acak juga diambil dari Kepri untuk pasien yang baru-baru ini tertular COVID-19," ungkap Tjetjep dalam keterangan di Tanjungpinang, Rabu (5/1).

Kemudian, Tjetjep menambahkan bahwa penanganan COVID-19 di Kepri sejauh ini terbilang terkendali. Berdasarkan data per 4 Januari 2022, jumlah kasus aktif COVID-19 sebanyak 6 orang, terdiri dari 4 warga Batam dan 2 warga Bintan.

Berdasarkan dari data tersebut, kata Tjetjep juga kembali menambah jumlah penularan COVID-19 pada warga Batam yang secara perlahan meningkat. "Ada informasi, ada tambahan 4 pasien baru di Batam. Ini nanti masuk di dalam data Satgas," tandas Tjetjep.

Sementara itu, dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes HK.02.01/MENKES/1391/2021 terkait pengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 Omicron di Indonesia, termasuk juga mengatur definisi kontak erat pasien Omicron yang ditentukan melalui penelusuran 1x24 jam pada setiap kasus probable dan konfirmasi.

Sesuai dengan SE tersebut, apabila ditetapkan sebagai kontak erat, maka wajib melakukan isolasi di fasilitas karantina terpusat selama 10 hari.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru