Ibu rumah tangga di Lampung ditangkap polisi karena menjadi kaki tangan seorang bandar narkoba. IRT itu pun telah mengantongi Rp 100 juta dari pekerjaan tersebut.
- Amelia Nur Fatimah
- Sabtu, 22 Januari 2022 - 17:05 WIB
WowKeren - FS, ibu rumah tangga berusia 45 tahun ditangkap petugas Subdit I Direktoran Reserse Narkoba Polda Lampung. Warga Jalan Jati, Olog Gading, Telukbetung, Kota Bandarlampung itu diduga jadi kaki tangan seorang bandar narkoba asal Pekanbaru, Riau. uang sebanyak Rp 100 juta telah FS terima selama membantu bandar narkoba tersebut.
"Saya hanya buat ATM dan menerima transfer uang dari hasil penjualan saja. Baru empat kali transaksi, dan saya diupah Rp 100 juta semuanya. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," ucap FS pada Jumat (21/1).
Wakil direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo menyebut pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi mendapat laporan bahwa di salah satu kontrakan di Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Kota Bandarlampung, kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Kontrakan itu ditempati oleh seorang kurir dan menjadi bandar narkoba berinisial SH (48), warga Telukbetung, Kota Bandarlampung
"Dari informasi itu, lalu dilakukan pengintaian di kontrakan tersebut dan berhasil menangkap tersangka SH pada tanggal 28 Desember 2021 lalu" beber Winardi.
Dari kontrakan SH diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,97 kilogram. Selain itu SH mengaku ada bukti narkoba lagi yang disimpan tersangka di rumah orangtuanya di Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
"Di rumah orangtua tersangka SH, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,25 kilogram. Total barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 7,2 kilogram," lanjut Winardi.
Pengakuan tersangka SH, barang sabu-sabu didapat dari pemasoknya berinisial ZS alias KS yang saat ini masih buron. "Dari pengakuan tersangka SH, cara pembayarannya dikirimkan melalui rekening seorang IRT berinisial FS," bebernya.
Dari informasi itu, kata AKBP FX Winardi Prabowo, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka FS saat tersangka berada di Gang Pioneer, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
"Tersangka FS mengakui, telah menerima transfer uang dari hasil penjualan narkoba dari seorang bandar bernisial ZS (DPO) salama dua bulan (November-Desember 2021) Rp 327.600.000," pungkasngnya.
Kini FS dan SH diamankan oleh pihak kepolisian. SH dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Sementaera FS, dijerat Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
(wk/amel)