Buron Belasan Tahun, Koruptor Proyek Revitalisasi Pasar di Pematang Siantar Ditangkap di Jabar
Unsplash/Bermix Studio
Nasional

Jhonson Tambunan dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada tahun 2004 lalu. Ia terbukti bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500.

WowKeren - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Jhonson Tambunan, ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (26/1) malam. Jhonson diketahui merupakan terpidana kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba dan sudah menjadi buron selama belasan tahun.

"Terpidana korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 itu ditangkap di rumah kos nya di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat tadi malam," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Kamis (26/1).

Sebagai informasi, Jhonson dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada tahun 2004 lalu. Ia terbukti bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500.

Dalam kasus tersebut, Jhonson yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Pematang Siantar melaporkan bahwa pengerjaan proyek itu sudah selesai. Namun setelah dilakukan pengecekan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18.537.031.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar sebelumnya sempat menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson pada 24 Maret 2003. Jaksa penuntut umum (KPU) lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 16 April 2003.

MA pun membatalkan putusan PN Pematang Siantar dan menyatakan Jhonson terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk Jhonson.

"Terpidana sudah ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2004 dan saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Arnold. "Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung."

Di sisi lain, Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah, telah membatalkan hak pensiun Jhonson. Hal ini tertuang dalam SK Wali Kota.

"Untuk hak pensiunnya telah dibatalkan dengan SK Wali Kota Nomor 800/695/XII/WK-THN 2021 dan saat ini sedang proses eksaminasi untuk penerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat beliau sebagai ASN," ungkap Kepala BKD Pemko Pematang Siantar, Heryanto Siddik, Kamis.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait