Indonesia Bebas Sanksi WADA, Merah Putih Bisa Kembali Berkibar di Ajang Internasional
Pxhere/Ilustrasi
Nasional

Sebelumnya, sanksi untuk Indonesia tersebut berlaku sejak 7 Oktober 2021 lalu. Sanksi tersebut membuat bendera Merah Putih sempat tak bisa dikibarkan dalam ajang Piala Thomas dan Piala AFF.

WowKeren - Badan Anti-Doping Dunia (WADA) resmi mencabut sanksi terhadap Indonesia. Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi WADA pada Kamis (3/2).

Dalam keterangannya, WADA menyatakan telah menghapus Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dari daftar ketidakpatuhan. Keputusan ini diambil usai digelarnya pemungutan suara dari Komite Eksekutif (ExCo) WADA.

"NADO (Organisasi Anti-Doping Nasional) Indonesia dan Thailand telah berhasil memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan dan oleh karena itu telah dihapus dari daftar Penandatangan yang tidak patuh," demikian keterangan pihak WADA.

Sebagai informasi, WADA menjatuhkan sanksi bagi LADI karena dinilai tak bisa memenuhi test doping plan (TDP) tahun 2020 dan juga belum memenuhi TDP untuk tahun 2021. Sebagai informasi, TDP adalah uji doping yang harus dilakukan badan anti-doping sebuah negara dan hasilnya dilaporkan ke WADA.


Sanksi untuk Indonesia tersebut berlaku sejak 7 Oktober 2021 lalu. Sanksi tersebut membuat bendera Merah Putih sempat tak bisa dikibarkan dalam ajang Piala Thomas dan Piala AFF.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali kemudian membentuk Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA yang dipimpin oleh Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari. Hingga akhirnya sanksi untuk Indonesia tersebut telah dihapus. Ini berarti Indonesia kini diizinkan kembali mengibarkan bendera Merah Putih di setiap event dan menjadi tuan rumah di kejuaraan regional, kontinental, hingga internasional.

Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali pun akan mengumumkan status pembebasan Indonesia dari sanksi WADA pada Jumat (4/2) hari ini. Raja menjelaskan bahwa kepastian pencabutan sanksi WADA ditetapkan pada Kamis kemarin oleh Markas WADA di Montreal, Kanada, namun pengumuman resmi baru akan disampaikan dalam jumpa pers hari ini.

"Sanksi yang semula satu tahun, bisa selesai dalam waktu empat bulan. Ini upaya bersama. Kami mengurai benang kusut yang ada, yakni permasalahan utama komunikasi, administrasi dan teknis," tutur Raja dalam rilis pers KOI. "Satu per satu kami benahi dan saya berharap ke depan Indonesia harus bisa membantu negara lain yang memiliki pengalaman seperti ini karena Indonesia telah membuktikan berhasil melewati tantangan ini."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait