Usai Belasan Pegawai Dinyatakan Positif COVID-19, Kejati DKI Terapkan Lockdown
Nasional

Angka kasus COVID-19 di DKI Jakarta saat ini tengah mengalami kenaikan yang dipicu oleh penyebaran varian Omicron. COVID-19 sendiri juga telah menginfeksi sejumlah pegawai instansi pemerintahan.

WowKeren - Kasus COVID-19 di Indonesia saat ini diketahui melonjak yang dipicu oleh sebaran varian Omicron. Pemerintah pun kembali mengevaluasi kebijakan pembatasan COVID-19.

Bahkan akibat meningkatnya kasus COVID-19 itu, juga mengakibatkan beberapa intansi pemerintahan menerapkan penguncian atau lockdown. Seperti yang terjadi di lingkungan DPR, imbas temuan kasus COVID-19, memutuskan untuk me-lockdown area kerja pimpinan.

Kini giliran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang memutuskan untuk menghentikan operasional kantor dan melaksanakan sistem bekerja dari rumah pada Jumat (4/2). Hal ini dilakukan lantaran 19 orang pegawai dinyatakan positif COVID-19.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan meski pihaknya melakukan lockdown kantor sementara, namun pelayanan publik yang sifatnya mendesak, tetap akan dilayani oleh Kejati DKI Jakarta. Ia mengatakan bahwa pelayanan akan kembali berjalan normal seperti semula pada Senin (7/2) mendatang.


Selama proses lockdown, kata Ashari, pihaknya juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kantor Kejati DKI agar kembali menjadi steril. "Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tutur Ashari dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2).

Sementara itu, berdasarkan data harian Satgas COVID-19 per Kamis (3/2), konfirmasi positif baru bertambah sebanyak 27.197 kasus. Sedangkan untuk pasien sembuh bertambah 5.993 kasus, dan 38 kasus lainnya meninggal akibat COVID-19.

Di sisi lain, total kasus COVID-19 sendiri telah mencapai 4.154.797 kasus. Dari total kasus tersebut, 4.414.483 orang telah dinyatakan sembuh, 115.275 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara untuk 144.411 orang lainnya meninggal dunia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan bahwa kasus harian COVID-19 telah mencapai lebih dari 27 ribu kasus. Maka dari itu, Jokowi memerintahkan Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM luar Jawa-Bali untuk kembali mengevaluasi level PPKM.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru