Menag Terbitkan Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Musala, Upaya Tingkatkan Keharmonisan Antarwarga
Shutterstock
Nasional

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

WowKeren - Sebagai umat Muslim, panggilan untuk beribadah atau adzan melalui pengeras suara di Masjid dan Musala bukan lah hal yang baru. Namun di Indonesia, masyarakatnya beragam dan harus menjunjung perbedaan tersebut dengan saling menghargai dan menghormati.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan sebuah pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Adapun pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara dari Masjid dan Musala merupakan bentuk kebutuhan umat Muslim sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, Indonesia memiliki masyarakat yang beragama, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, dinilai diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," bunyi keterangan Menag, Senin (21/2).


Lebih lanjut, Yaqut menerangkan bahwa pengeras suara Masjid dan Musala itu merupakan kebutuhan bagi umat Muslim, khususnya dalam hal pengingat waktu salat. SE tersebut diketahui diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu.

Yaqut menerangkan bahwa SE pedoman pengeras suara di Masjid dan Musala itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Kemudian sebagai tembusan, SE pedoman pengeras suara itu juga dijukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. "Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) Masjid dan Musala dan pihak terkait lainnya," papar Yaqut.

Selain itu, pihak pengelola Masjid dan Musala pun diminta untuk memperhatikan kualitas dari pengeras suara. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan pun harus memenuhi syarat yakni bagus atau tidak sumbang, dan pelafalan harus secara baik dan benar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait