Menag Keluarkan SE Soal Toa Masjid, MUI Minta Pengeras Suara Rumah Ibadah Agama Lain Juga Diatur
Nasional

MUI memberi tanggapan soal SE Menag Yaqut soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid. MUI meminta sistem pengeras suara di rumah ibadah agama lain juga diatur.

WowKeren - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di Masjid dan Musala lewat Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022. Menanggapi SE tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis meminta agar sistem pengeras suara di rumah ibadah agama lain juga bisa diatur.

Cholil juga berharap pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam kepada umat terkait aturan tersebut tetap dimaksimalkan agar tak mematikan syiar Islam.

"Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi'ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur," ungkap Cholil dalam cuitannya di akun Twitter resminya @cholilnafis.

Meski begitu, Cholil juga ikut mengapresiasi aturan pengeras suara masjid tersebut sebagai pedoman. Terlebih lagi, aturan itu sangat bermanfaat saat diterapkan di wilayah perkotaan yang penduduknya padat.


"SE 05 tahun 2022 Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat," ujar Cholil.

Sementara itu, Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menilai aturan tersebut sebagai upaya mewujudkan maslahat bagi aktivitas ibadah umat Islam. "SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," kata Asrorun, melansir Cnnindonesia.com.

Seperti diketahui, sebelumnya Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satu poin penting diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," pungkas Yaqut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait