Menaker Diperintah Jokowi Revisi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Tetap Minta Dicabut
Nasional

Serikat buruh tetap mendesak agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut dicabut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo sempat memanggi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait aturan baru pencairan JHT yang baru bisa dilakukan di usia 56 tahun. Jokowi telah memerintahkan agar aturan JHT anyar tersebut direvisi.

Menaker Ida lantas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap ketentuan JHT. Dengan demikian, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, terutama mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi.

Meski demikian, serikat buruh tetap mendesak agar Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut dicabut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberi tenggat waktu seminggu kepada Menaker Ida, terhitung sejak Jokowi meminta regulasi tersebut direvisi.

Sebelum perintah Jokowi terkait revisi aturan JHT itu diumumkan, sejumlah serikat buruh dijadwalkan untuk bertemu dengan Menaker Ida pada Selasa (22/2) sore ini. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, ada dua hal yang akan disampaikan kepada Menaker Ida dalam pertemuan tersebut apabila agenda itu tidak dibatalkan.


"Pertama, Ibu Menaker dengan segala hormat harus tunduk dengan perintah Presiden Jokowi merevisi, dengan kata lain mencabut Permenaker 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada hari ini.

Sedangkan yang kedua, mereka hendak menyampaikan bahwa para buruh ingin sekali mengajak Menaker Ida turun ke lapangan. Dengan begitu, tutur Said Iqbal, setiap kebijakan dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di lapangan.

"Meminta dengan segala hormat Ibu Menaker turun ke lapangan, jangan duduk di belakang meja. Ekonomi tidak sedang baik-baik saja, buruh dan pekerja tidak sedang baik-baik saja," lanjutnya.

Menurut Saiq Iqbal, ada puluhan ribu buruh yang nasibnya tidak jelas di tengah pandemi COVID-19. Mereka tidak mendapat gaji dan ada yang belum berstatus PHK sehingga tak bisa mencairkan JHT.

"Kami akan ajak ke daerah Cilincing, daerah Bantar Gebang yang sepelemparan batu dari Kemnaker. Ada ribuan buruh sudah dua sampai tiga tahun JHT-nya tidak bisa dicairkan, PHK tidak jelas, upah tidak dibayar, pesangonnya jauh dari harapan," tukasnya. "Begitu pula di Bandung Barat, di Cimahi, Tangerang, anggota KSPI mengalami situasi PHK tidak jelas. 57 Ribu orang Ibu Menteri, nanti sore kami sampaikan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru