Alasan Ketua DKM Masjid Raya Bandung Dukung Aturan Menag Soal Pengeras Suara
Unsplash/Possessed Photography
Nasional

Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022. Salah satu poin penting diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

WowKeren - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di Masjid dan Musala lewat Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022. Salah satu poin penting diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Aturan tersebut lantas mendapat dukungan dari pihak Masjid Raya Bandung. Menurut Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Raya Bandung, Muchtar Gandaatmaja, pengaturan pengeras suara masji tersebut sudah tepat. Pasalnya, kondisi saat ini menunjukkan ada permasalahan yang timbul di tengah masyarakat terkait pengeras suara.

"Menurut saya memang harus diatur, sudah tepat. Bukan cuma dengan berbeda agama, dengan sesama Muslim pun sekarang susah dikendalikan," tutur Muchtar, Rabu (23/2).

Lebih lanjut, Muchtar mencontohkan permasalahan pengeras suara masjid di Kota Medan beberapa waktu lalu. Kala itu, ada seorang wanita yang ditahan polisi karena meminta pengurus masjid untuk mengecilkan volume pengeras suara dekat rumahnya.

Terkait kasus tersebut, Muchtar menilai kemaslahatan masyarakat harus diutamakan. Termasuk dalam pengaturan pengeras suara masjid dan musala.


"Supaya ada rujukan gitu, kita mau melarang juga tidak ada rujukan," jelasnya. "Sama seperti orang di Medan bisa ditahan itu. Kedatangan Pak Jusuf Kalla bilang bagus supaya ditata dengan suara yang empuk dan enak."

Surat edaran yang diterbitkan oleh Menag Yaqut juga dinilainya tidak muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, pengaturan pengeras suara tersebut dilakukan dengan mendahulukan kemaslahatan bersama.

"Kami mendukung karena menteri agama tidak mengeluarkan edaran secara tiba-tiba. Kemaslahatan umat harus didahulukan, jangankan dengan orang berbeda agama, kita pun sebagai muslim kalau tidak diatur pengeras suara, setiap saat bunyi kita kan perlu istirahat atau ada orang sakit perlu ketenangan," jelasnya.

Di sisi lain, Menag Yaqut juga sempat menuai kritik lantaran membandingkan suara pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing. Awalnya, Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Ia lantas mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2). "Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait