Roy Suryo Dapat Dukungan Advokat Usai Dipolisikan GP Ansor Terkait Video Menag Yaqut
YouTube
Nasional

Sebelumnya, Roy Suryo sempat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena pernyataannya terkait pengeras suara masjid, namun ditolak oleh Polda Metro Jaya.

WowKeren - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor kini balik melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Sebelumnya, Roy Suryo sempat melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena pernyataannya terkait pengeras suara masjid, namun ditolak oleh Polda Metro Jaya.

LBH Pimpinan Pusat GP Ansor sendiri melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menag Yaqut. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 25 Februari 2022.

Menanggapi laporan LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Roy Suryo mengaku sudah siap. "Insya Allah saya siap dalam semua hal," jelas Roy Suryo.

Menurutnya, laporan LBH Pimpinan Pusat GP Ansor tersebut tak memiliki dasar hukum dan "prematur". Roy Suryo menilai pencemaran nama baik harus dilaporkan oleh yang bersangkutan secara langsung. Sehingga dalam kasus ini, Menag Yaqut yang seharusnya melaporkan dirinya ke polisi.


"Pelaporan ke saya tersebut sebanarnya sangat prematur dan tidak ada legal standing-nya," paparnya. "Karena pencemaran nama baik, sesuai SKB 3 Menteri dan skep Kapolri, harus yang bersangkutan sendiri yang lapor. Bukan mengatasnamakan Masyarakat Indonesia."

Sementara itu, Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) siap mendampingi Roy Suryo dalam menghadapi laporan LBH Pimpinan Pusat GP Ansor. Menurut Sekjen Perhakhi, Putra Ramadoni, laporan yang dilayangkan Roy Suryo merupakan hak hukum tiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang. Pitra juga menilai bahwa cuitan Roy Suryo tentang video kontroversial yang beredar di masyarakat adalah suatu kajian dan penelitian mengenai keaslian video tersebut.

"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," jelas Pitra dalam keteranganya dilansir JPNN.


Meneliti laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak jelas legal standingnya, dikarenakan kasus pencemaran nama baik tidak boleh diwakili oleh siapa pun

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
"Roy Suryo Banjir Dukungan Advokat Melawan GP Ansor",
https://m.jpnn.com/news/roy-suryo-banjir-dukungan-advokat-melawan-gp-ansor

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait