Ada Sri Mulyani, Pengusaha Ini Blak-blakan Ngaku 35 Tahun Tak Tertib Bayar Pajak
Pixabay/stevepb
Nasional

Di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jusuf Hamka secara blak-blakan mengaku tidak tertib dalam membayar pajak selama 35 tahun lamanya. Bagaimana respons Sri Mulayani?

WowKeren - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan baru saja menggelar bincang-bincang terkait pajak dalam acara Spectaxcular. Selain Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, acara itu juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pengusaha Mohammad Jusuf Hamka.

Dalam kesempatan itu, Jusuf Hamka malah secara blak-blakan mengungkap jika dirinya tak tertib membayar pajaknya dengan benar selama 35 tahun. Tapi Jusuf Hamkan selanjutnya menjelaskan bahwa ia kemudian mengikuti tax amnesty atau pengampunan pajak jilid pertama.

"Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP). Saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana membenarkan ini (melalui tax amnesty)," ujar Jusuf pada Rabu (23/3).

Mendengar pengakuan Jusuf Hamka tersebut, Sri Mulyani yang turut hadir pun tertawa. Lebih jauh, Jusuf Hamka menyebutkan bahwa tax amnesty benar-benar memberikan pengampunan bagi orang-orang kelas kakap untuk melaporkan hartanya dengan benar.

Jusuf Hamka mengaku menyetor pajak senilai Rp 55 miliar saat tax amnesty jilid pertama. Pajak tersebut dibayarkan setelah Jusuf melaporkan seluruh hartanya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta. Kini ia tercatat sebagai Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.


Selain itu, Jusuf Hamka juga membahas soal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan kelanjutan tax amnesty jilid pertama. Ia menilai jika program yang berlaku pada 1 Januari - 30 Juni 2022 ini sudah lebih dari adil bagi para konglomerat.

Pasalnya para konglomerat bisa mengungkapkan harta 'tersembunyi' dengan tarif pajak diskon. Hal ini seperti yang Jusuf lakukan setelah 35 tahun tidak tertib membayar pajak.

"Menurut saya bukan cukup adil dengan tax amnesty dan PPS, ini lebih dari adil menurut kami. Karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang," beber Program yang berlaku pada 1 Januari - 30 Juni 2022 ini, menurut Jusuf.

Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS, skema yang sama dengan tax amnesty jilid I. Peserta PPS dapat memilih menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Sejauh ini pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp 4 triliun dari penyelenggaraan PPS. Jumlah tersebut mencakup 10,29 persen dari total nilai harta bersih.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait