Fakta-fakta kasus prostitusi anak di Jakarta Utara terungkap. Polisi mengungkap bahwa korban dijebak lewat media sosial hingga diiming-imingi staycation dan kredit handphone.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 25 Maret 2022 - 13:23 WIB
WowKeren - Pada Selasa (8/3) lalu, polisi membongkar adanya kasus prostitusi anak di bawah di Jakarta Utara. Kini Kepala Subdirektorat 5/Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto pun mengungkap fakta-fakta pada kasus tersebut.
"Tindak pidana persetubuan anak di bawah umur dan atau eksploitasi anak di bawah umur dan atau mengambil keuntungan dari usaha pelacuran," ujar Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3).
7 Orang telah diamankan terkait kasus tersebut. yMereka adalah lima korban di bawah umur: SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16), serta Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuk (24) yang berperan sebagai joki atau muncikari. Selain itu, tiga perempuan dewasa yang berperan sebagai pekerja seks komersial JVW (22), RA (18), dan F (19) pun ikut diamankan.
Pujiyarto menjelaskan modus para pelaku dalam menjebak korban. Awalnya korban mendapat tawaran lowongan pekerjaan alias loker untuk "bekerja melayani tamu" lewat Facebook. Namun, korban tak menerima penjelasan secara detail terkait pekerjaan tersebut.
"Dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung," beber Pujiyarto.
Lantas, korban mengirimkan pesan ke akun Facebook yang menawarkan pekerjaan itu karena tertarik. Pelaku kemudian memesan dan membayar ojek online untuk menjemput korban. Diketahui korban dibawa menuju sebuah kos-kosan di Jalan Ganggeng, Tanjung Priok. Selanjutnya, pelaku Ismail Marjuk (24) yang berperan sebagai joki bertemu korban dan menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah sebagai wanita open BO.
"Korban diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali. Korban bekerja dari pukul 16.00 WIB s/d 24.00 WIB di kos-kosan tersebut," ungkap Pujiyarto.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan korban kepada para hidung belang lewat aplikasi Michat dengan besaran tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Namun, pelaku hanya memberi upah kepada para korbannya dengan besaran Rp 1 juta setiap satu minggu sekali.
Kini polisi telah menetapkan dua pelaku selaku joki atau muncikari sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 17 Tahu 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
(wk/amel)