Simak! Berikut Penyesuaian Jam Kerja PNS-PPPK Di Masa Bulan Ramadhan 1443 H/2022
Nasional

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

WowKeren - Menjelang Ramadhan 2022, pemerintah telah mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang nantinya akan diterapkan selama bulan Ramadhan. Di antaranya adalah penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

SE tersebut diketahui ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3). Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai ASN, baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) maupun di rumah atau tempat tinggal (Work From Home).

Berdasarkan informasi yang didapat dari laman resmi MenPAN-RB, pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis. Kemudian untuk waktu istirahat, diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sementara untuk jadwal kerja di hari Jumat, yakni pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30. Jadwal tersebut rupanya tidak sama dengan instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja.


Bagi instansi pemerintah yang menerapkan hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk jam kerja di hari Jumat, mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE penyesuaian jam kerja ASN dengan tembusan Presiden dan Wapres RI itu tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE tersebut juga disebutkan bahwa keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Sementara itu, PPPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja ASN beserta organisasi lainnya.

Kemudian pegawai ASN juga diimbau untuk memperhatikan persentase yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan rumah. Tak lupa, pegawai ASN juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi COVID-19.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait