Sempat Tuai Kritik, Pak Ribut yang Viral Bahas Kaum Sodom Kini Dapat Apresiasi KPAI
Instagram/r_dancer_management
Nasional

Pihak KPAI rupanya juga mengikuti kasus Ribut, guru yang viral usai membahas kaum sodom bersama para siswa SD. Pihak KPAI rupanya memberikan apresiasi pada Ribut.

WowKeren - Belakangan nama Pak Ribut (Ribut Santoso) ramai menjadi pembahasan di media sosial. Guru SD honorer asal Lumajang itu sukses menjadi perhatian publik usai video saat ia membahas materi pelajaran PAI soal kaum sodom beredar luas di media sosial.

Bahkan hal itu sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan Lumajang, Agus Salim. "Anak mendengar hal itu bahaya apalagi sekarang ada handphone, kalau anaknya penasaran bisa dicari dan besok saya panggil yang bersangkutan. Untuk sekolah dasar belum ada pendidikan seksualitas di sekolah, dari pihak kementerian belum turun dan belum ada arahan terkait itu," ujar Agus Salim usai video tersebut viral.

Meski begitu, Agus Salim akhirnya meralat pernyataannya usai memanggil Ribut. Dari hasil pemanggilan itu, Kadisdik Lumajang menyatakan bahwa Ribut sudah benar mengajarnya siswanya dalam videon yang tengah viral, karena Ribut membahas materi yang diujikan tentang Agama Islam. Nabi Luth, ditegaskannya memang punya kaum yang namanya Kaum Sodom.

Kejadian ini juga turut direspons pihak KPAI. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, turut mengapresiasi cara mengajar Ribut yang dianggap memiliki pendekatan pembelajaran yang bagus. Dekat dengan anak-anak, dan sabar melayani pertanyaan anak-anak didiknya. Ribut pun dianggap kreatif karena mampu memanfaatkan media sosial dalam proses pendidikan.


"Seorang pendidik yang jauh dari kota besar, namun memiliki kreativitas membuat video di YouTube, aktif di media social, dan tetap mengajar dengan semangat tinggi adalah sesuatu yang langka," ungkap Retno.

"Siswanya tampak nyaman dan bisa bicara ceplas seplos dihadapannya. Pak Ribut juga terlihat sangat sabar menanggapi ceplas ceplos siswanya. Bagi saya, pak Ribut sosok guru yang patut diacungi jempol," lanjutnya.

Retno juga mengapresiasi proses penanganan kasus tersebut oleh Kepala Dinas Pendidikan Lumajang. Retno menilai, Agus sudah melakukan penanganan kasus Ribut sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam UU Guru Dosen, memang guru yang diduga melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan melakukan pembelaan diri sebelum dinyatakan bersalah atau tidak.

"Kadisdik Lumajang, Agus Salim patut dicontoh, karena selain paham aturan, juga melakukan penelaahan dan mengumpulkan data dahulu sebelum memanggil guru Ribut, sehingga beliau paham masalahnya," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait