Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui menerbitkan aturan terkait dengan perpajakan, di antaranya adalah pengenaan PPN 11 persen. Namun aturan ini tampaknya tak termasuk kegiatan peribadatan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 12 April 2022 - 13:40 WIB
WowKeren - Pemerintah belum lama ini menyampaikan kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Adapun kabar baik ini terkait dengan pengenaan pajak dalam kegiatan keagamaan.
Adapun jasa ibadah keagamaan sendiri merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah Umrah ataupun lainnya tetap tidak dikenakan PPN.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menerangkan bahwa sejak berlakunya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Neilmaldrin mengatakan bahwa penerbitan ketentuan tersebut setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai PPN untuk Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
Menurut Neilmaldrin, dalam PMK tersebut, salah satu poinnya mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain, dan 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika dirinci.
Meski demikian, kata Neilmaldrin, dalam praktiknya penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN.
Sementara untuk rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan antara lain jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan, non-JKP.
Kemudian, jasa perjalanan ibadah Umrah dan ibadah lainnya, non-JKP, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 1,1 persen.
Lalu jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain, PPN besaran tertentu Tarif 0,55 persen.
Sebelumnya, Staf Ahli Menkeu Yustinus Prastowo menegaskan bahwa tarif PPN 11 persen yang berlaku saat ini bukan berarti membuat masyarakat susah setelah menghadapi pandemi, justru sebaliknya.
(wk/tiar)