Lili Pintauli Diadukan ke Dewas Karena Tiket MotoGP Mandalika, KPK Buka Suara
Twitter/kpk_ri
Nasional

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Lili Pintauli mundur dari KPK. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya menilai Lili telah membebani KPK.

WowKeren - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga mendapat fasilitas akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika. Pihak KPK sudah buka suara terkait laporan tersebut. KPK menyerahkan proses pemeriksaan Lili ke Dewas.

"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (13/4).

Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat untuk menghormati pemeriksaan tersebut. Ia pun yakin bahwa Dewas KPK akan bersikap profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik tersebut.

Nantinya, Dewas KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan Lili. Ali pun memastikan bahwa KPK akan terbuka atas laporan publik terkait seluruh insan lembaga anti-rasuah tersebut.


"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," tegas Ali.

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Lili mundur dari KPK. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya menilai Lili telah membebani KPK dan sudah "tidak berguna" bagi lembaga tersebut.

"Saat ini Dewan Pengawas KPK sedang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas dugaan fasilitas VIP menonton balapan MotoGP di Mandalika yang diberikan pihak lain," ujar Boyamin, Rabu (13/4). "Untuk itu, demi kebaikan KPK, sudah semestinya LPS mengundurkan diri."

Menurut Boyamin, Lili kini juga tengah diproses Dewas KPK terkait dugaan berbohong dalam konferensi pers. Hal itu disebutnya menjadi kartu kuning kedua mengingat Lili sebelumnya sudah pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemotongan gaji oleh Dewas.

"LPS juga masih jadi pasien Dewan Pengawas terkait dugaan berbohong dalam jumpa pers resmi berupa membantah pernah komunikasi dengan pihak-pihak Wali Kota Tanjungbalai dan lain-lain," paparnya. "Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjungbalai."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait