Dimulai Sejak Tahun 2017, Ini Kronologi Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 12 Anak di Bawah Umur
Nasional

Tersangka disebut telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Jumlah korban pria berinisial SS tersebut mencapai 12 orang dan rata-rata masih di bawah umur, dengan kisaran usia 10 hingga 11 tahun.

WowKeren - Seorang guru gaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya. Pria berinisial S alias Ustaz SS tersebut kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2017 hingga 2022. Kasus ini akhirnya terbongkar usai korban melapor pada awal Maret 2022 lalu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4).

Menurut Kusworo, sejak tahun 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan aksi bejat SS. Namun salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor pada 1 Maret 2022.

"Berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," paparnya.


Jumlah korban SS mencapai 12 orang dan rata-rata masih di bawah umur. "Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun," jelasnya.

Meski demikian, Kusworo tak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Mengingat SS telah melakukan aksi bejatnya selama lima tahun terakhir.

"Saat ini baru 12 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan diduga akan ada korban-korban lain yang melapor," terangnya.

SS sendiri disebut telah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa SS juga merupakan seorang korban pelecehan seksual sesama jenis pada tahun 1996 lalu.

"Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual dan dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ujar Kusworo.

Di sisi lain, Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Bandung terkait kasus sodomi yang terjadi di Pangalengan tersebut. Korban yang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bandung seluruhnya berjumlah 15 anak, terdiri dari 12 korban dan 3 saksi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait