MA Resmi Tolak Gugatan Uji Materiil Permendikbudristek Tentang PPPKS, Dinilai Hadir Sebagai Solusi
Pexels/Towfiqu barbhuiya
Nasional

Adapun gugatan pengajuan uji materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu sebelumnya diajukan oleh LKAAM Sumbar pada 2 Maret 2022 lalu. Kini MA pun telah memutuskan hasilnya.

WowKeren - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya telah mencanangkan peraturan terkait dengan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Permendikbudristek 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menuturkan bahwa Permendikbudristek 30/2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

"Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak iji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021," ujar Chatarina dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/4).

Chatarina pun menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu rilis putusan yang dimaksud dari MA. Ia kembali menekankan bahwa Permendikbudristek tersebut merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kasus yang berpihak pada korban.


Selain itu, kata Chatarina, hadirnya terobosan peraturan itu juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Maka dari itu, Kemendikbudristek juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.

Catharina pun menuturkan bahwa lahirnya Permendikbudristek tentang PPKS itu merupakan momentum untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang bisa merusak masa depan korban.

Adapun bentuk dukungan dari para sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas diketahui melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan.

Sebagai pengingat, pada 2 Maret 2022 lalu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.

Dalam gugatannya itu, LKAAM Sumbar meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Perguruan Tinggi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait