LPSK Minta Korban DNA Pro Segera Lakukan Ini Terkait Ganti Rugi
Nasional

Polisi hingga saat ini masih terus memburu ketiga tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro. Di samping itu, para korban juga ingin bisa mendapatkan ganti rugi.

WowKeren - Kasus robot trading DNA Pro hingga saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Saat ini, Kepolisian RI terus memburu sejumlah oknum tersangka yang terlibat dalam kasus DNA Pro. Bahkan juga melibatkan interpol.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta para korban penipuan dan investasi legal dari robot trading tersebut langsung membuat laporan permintaan perlindungan restitusi serta kompensasi ganti rugi.

Terkait dengan instruksi untuk membuat laporan permintaan perlindungan restitusi serta kompensasi ganti rugi itu disampaikan oleh pengacara korban DNA Pro Muhammad Zainul Arifin, selepas mengadakan pertemuan dengan LPSK pada Selasa (19/4) kemarin.

Lebih lanjut, Zainul mengatakan bahwa pertemuan tersebut telah terlaksana dengan Satuan Tugas (Satgas) Investasi Ilegal LPSK. Menurutnya, kedatangannya itu sebagai perwakilan dari 229 korban robot trading DNA Pro yang berharap supaya ada perlindungan fasilitas restitusi sebelum atau setelah putusan pengadilan.


"Tadi diterima oleh Ibu Inggit, salah satu anggota Satgas Investasi Ilegal LPSK," ujar Zainul dalam keterangannya, Selasa (19/4). "Mereka menyambut baik dan menerima laporan kita."

Sementara itu, berdasarkan dari hasil pelaporan itu, kata Zainul, Satgas Investasi Ilegal LPSK meminta langsung kepada para korban penipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut untuk melaporkan langsung permintaan restitusi.

"Mereka juga menunggu para korban yang benar-benar korban untuk membuat laporan permintaan perlindungan restitusi dan kompensasi ganti rugi dari pelaku dan pihak ketiga," imbuhnya.

Selanjutnya, Zainul menambahkan dalam waktu 7 hari kerja, LPSK akan menelaah syarat formil dan dalam 30 hari kerja berikutnya akan diberikan waktu bagi para korban untuk melengkapi dokumen materialnya. Menurutnya, LPSK memiliki kewenangan untuk menghitung ganti rugi para korban DNA Pro, yang nantinya akan disampaikan kepada Jaksa sebagai JPU di pengadilan pidana.

Dari seluruh korban DNA Pro yang saat ini ditanganinya, Zainul mengungkapkan mereka telah mengalami kerugian secara total hingga Rp32 miliar. Maka dari itu, ia berharap dengan memohon bantuan kepada LPSK untuk memperjuangkan hak dan kerugian kliennya, baik materiil maupun imateriil.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait