Masuk Kategori Gratifikasi, ASN Diwanti-wanti Tak Terima Bingkisan Parsel Lebaran
Nasional

KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara untuk menolak bingkisan parsel atau sejenisnya saat lebaran. Pasalnya, hal tersebut bisa digolongkan sebagai gratifikasi.

WowKeren - Pegawai pemerintahan, termasuk para ASN harus waspada dengan berbagai bentuk gratifikasi yang bisa mengarah pada persoalan korupsi dan suap. Menjelang Lebaran Idul Fitri 2022, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun mewanti-wanti ASN (Aparatur Sipil Negara) agar tak menerima bingkisan parsel dan sejenisnya yang bisa masuk kategori gratifikasi.

KPK juga meminta agar pimpinan kementerian atau lembaga, kepala daerah, dan BUMN/BUMD untuk mengeluarkan imbauan kepada para ASN di lingkungan masing-masing untuk menolak beragam gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri. Para ASN diminta untuk menolak segala macam bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka.

"Agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Rabu (20/4).

Jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi tersebut, Ipi menyampaikan mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Sementara itu, untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.


Mereka juga wajib melaporkan kepada instansi masing-masing dengan disertai dokumentasi penyerahan. "Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," pungkas Ipi.

Ipi menambahkan bahwa ASN juga dilarang meminta dana, sumbangan, ataupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau penyelenggara negara lainnya baik secara lisan maupun tertulis. Ia mengatakan, hal ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

KPK juga melarang pejabat dan penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, berlaku dalam pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Pasalnya penggunaan mobil dinas untuk mudik termasuk ke dalam perilaku koruptif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai fungsinya bisa dikenakan sanksi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait