Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli juga terjerat kasus kode etik dan dugaan pembohongan publik tahun 2022 terkait jual-beli jabatan. Lili pun terbukti berbohong dalam salah satu konferensi pers.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 20 April 2022 - 20:46 WIB
WowKeren - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diadukan ke Dewas (Dewan Pengawas) KPK karena diduga mendapat fasilitas akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika. Faktanya, Lili sebelumnya juga pernah terlibat masalah kode etik soal jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, tahun 2021 Lalu.
Terkait kasus tersebut, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisioner Lili Pintauli Siregar terbukti berbohong dalam konferensi pers 30 April tahun 2021. Meski begitu, Dewas justru menghentikan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022. Ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.
"Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021," demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh Anggota Dewas, Harjono, dikutip Rabu (20/4).
Dalam surat itu, Dewas menyebut telah mengumpulkan bahan-bahan informasi dan klarifikasi terkait masalah ini. Akan tetapi, Dewas tidak melanjutkan laporan dugaan pembohongan Lili ke persidangan etik. Alasannya, Lili sudah dijatuhi sanksi etik kepada Lili dalam kasus Tanjungbalai.
Menurut Dewas, salah satu alasan Dewas menjatuhi sanksi kepada Lili adalah kebohongan publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 itu. Jadi, sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik.
Sanksi etik dimaksud seputar komunikasi langsung Lili dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp 53.334.640,00. Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara untuk pembohongan publik, hal itu diadukan oleh pegawai KPK yang dipecat lantaran disebut tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk. Mereka mengadukan Lili ke Dewas pada Senin, 20 September 2021.
Dalam laporannya, mereka mengatakan dugaan pembohongan publik ini terkait konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021. Saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
(wk/amel)