Serikat Buruh Ingatkan Pekerja Dalam Proses Penyelesaian PHK Juga Harus Dapat THR
Unsplash/Mufid Majnun
Nasional

Serikat buruh lantas mengingatkan perusahaan bahwa pembayaraan THR selambat-lambatnya adalah H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, THR seharusnya paling lambat diberikan pada 25 April 2022.

WowKeren - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. Kemnaker bahkan mengimbau perusahaan untuk memberikan THR yang lebih besar jika memang mampu dan memiliki profit tinggi.

Serikat buruh lantas mengingatkan perusahaan bahwa pembayaraan THR selambat-lambatnya adalah H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, THR seharusnya paling lambat diberikan pada 25 April 2022.

"Sesuai kalender, hari raya jatuh pada tanggal 2 Mei 2022. Dengan demikian, selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 25 April, perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada buruhnya," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

Riden meminta perusahaan tak perlu menunggu hari terakhir untuk membayarkan THR buruh. Menurutnya, pencairan THR lebih cepat lebih baik.


"Sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," tuturnya.

Besaran THR sekurang-kurangnya adalah 1 bulan upah untuk pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Riden juga mengingatkan bahwa THR juga harus diberikan kepada buruh yang terkena PHK H-30 sebelum Hari Raya, termasuk mereka yang sedang dalam proses penyelesaian PHK.

"Buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK tetapi belum ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, THR beserta upahnya harus tetap dibayarkan," jelasnya. "Misalnya buruh GS Battery di Semarang yang di-PHK sejak tahun lalu dan saat ini masih dalam proses penyelesaian, maka perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar hak buruh yang biasa diterima, seperti upah dan THR."

Menurut Riden, hal itu mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, selama proses penyelesaian PHK masih berlangsung dan belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka perusahaan berkewajiban untuk tetap membayar hak-hak yang biasa diterima buruh.

Kemnaker pun dimintanya untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan THR. "Hal ini bertujuan untuk memastikan agar H-7 nanti semua buruh di Indonesia sudah mendapatkan THR," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait