Menurut Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun, unit apartemen di lantai 19 tersebut sengaja disewa kedua tersangka untuk budidaya ganja. Polisi menemukan 290 tanaman ganja dalam unit apartemen tersebut.
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 23 April 2022 - 09:48 WIB
WowKeren - Dua orang petani ganja hidroponik berinisial AA dan MM diamankan oleh polisi. Kedua pria tersebut membudidayakan ganja secara hidroponik dalam sebuah apartemen di Bekasi, Jawa Barat.
"Untuk yang tersangka AA ini karena dia yang mengerti ahli dalam pelaksanaan hidroponik ini yang menyampaikan ke tersangka MM," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun dalam jumpa pers pada Jumat (22/4). "Tersangka MM setelah dikasih tau caranya oleh tersangka AA, dia yang merawat, kemudian yang menjual tersangka AA."
Menurut Harun, unit apartemen di lantai 19 tersebut sengaja disewa kedua tersangka untuk budidaya ganja. Polisi menemukan 290 tanaman ganja dalam unit apartemen tersebut.
"Tanaman ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan ada yang beberapa lebih dari 4 bulanan. Jadi di sini ada beberapa ukuran,"
Para tersangka rupanya telah beraksi sejak November 2019 lalu. Mereka membeli bibit seharga Rp 200 ribu dan mebudidayakannya dengan cara hidroponik yang mereka pelajari di YouTube.
"Tersangka ini dalam melakukan penanaman ini dengan cara di hidroponik, agrikultivasi hidroponik atau dicangkok cara menanamnya," paparnya. "Ini tersangka dapatkan melalui YouTube, jadi tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktikkan di apartemen yang disewa."
Selain menjual daunnya, para pelaku juga disebut turut menjual bunga ganja. Mereka disebut meraup keuntungan hingga Rp 40 juta usai mengedarkan ganja selama delapan bulan.
AA dan MM mematok harga Rp 3,5 juta untuk paket bunga ganja seberat 10 gram. Selain dijual, ganja yang ditanam juga digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Untuk penjualan mereka menjual ini 10 gram ini Rp. 3,5 juta. Ada yang sudah siap. Kami dapati di TKP ini sudah siap kurang lebih 24 bungkus seperti ini jadi bentuknya sudah siap jual ini adalah bunganya. Selain dijual mereka juga konsumsi sendiri untuk mereka ini," jelasnya.
Harun menyebutkan motif kedua pria tersebut adalah untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja setiap harinya dan juga untuk meraup keuntungan. Menurut Harun, kedua pelaku tidak mempunyai pekerjaan yang tetap.
Kedua pelaku lantas dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
(wk/Bert)