30 Tersangka Tes ASN Curang Diduga Terima Suap Hingga Rp600 Juta, Ratusan Peserta Didiskualifikasi
Nasional

Adapun pengungkapkan dugaan kecurangan tes ASN tahun 2021 itu dilakukan oleh Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri. Polisi pun telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus tersebut.

WowKeren - Dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 disebut ada dugaan kecurangan. Hal ini diungkap oleh tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, pihak kepolisian bahkan sudah menetapkan 30 orang tersangka.

"Di sini sudah dilakukan penangkapan terjadap 21 orang sipil dan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/4) hari ini.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan bahwa kasus kecurangan tes ASN itu terjadi di 10 wilayah Indonesia yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, serta Sulawesi Selatan, yang terbagi di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka, Gatot mengungkapkan dengan menggunakan remote access. Selain itu, juga ada perangkat khusus yang telah dimodifikasi.


Dalam menetapkan 30 tersangka tes ASN curang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni komputer dan laptop sebanyak 43 unit hingga handphone 58 unit. Selain itu, polisi menyebut bahwa para tersangka diduga juga menerima suap mulai dari Rp150 juta hingga Rp600 juta.

"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp150 sampai Rp600 juta," ungkap Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Senin (25/4).

Di samping itu, akibat dari kasus kecurangan tes ASN itu juga disebutkan ada sebanyak 359 calon ASN yang didiskualifikasi. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi.

Syamsul menuturkan bahwa para tersangka kasus kecurangan tes ASN itu dikenakan pasal berlapis, di antaranya adalah Pasal 30 ayat 1, Pasal 32, serta Pasal 34 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Atas kasus ini, pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB yang nantinya tentu akan dilakukan tindak lanjut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait