Sebelumnya, Google telah resmi memblokir 2 dari 11 aplikasi yang diduga melakukan pelanggaran pencurian data pribadi. Sementara Kominfo kini tengah mendalami kasus tersebut.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 26 April 2022 - 15:06 WIB
WowKeren - Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan ada 11 aplikasi di google playstore yang diduga mencuri data pribadi. Bahkan di antara deretan tersebut merupakan aplikasi azan dan jadwal salat.
Kekinian, Google bahkan telah memblokir 2 di antara 11 aplikasi tersebut lantaran terbukti melakukan pelanggaran pencurian data pribadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun kini tengah mendalami terkait dengan adanya dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar dan menyalahgunakan data pribadi.
Dedy Permadi selaku Staf Khusus Kominfo bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak ada perbaikan sistem, maka aplikasi tersebut akan ditutup.
"Kominfo melakukan pendalaman itu dan menemukan bahwa memang ada fitur-fitur yang berpotensi untuk penyalahgunaan data pribadi," ujar Dedy dalam keterangan resminya, Selasa (26/4).
"Sehingga kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran perlindungan data pribadi," lanjut Dedy.
Dedy menegaskan apabila dalam waktu tiga hari seluruh PSE dari aplikasi tersebut tidak memperbaiki dan menutup fitur yang berpotensi melanggar perlindungan data pribadi, maka Kominfo akan menutup akses mereka dari berbagai platform. Peringatan ini diberikan pada Kamis (28/4).
"Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin ya (Senin, 25/4), untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut," tegas Dedy. "Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut, baik di Google Playstore maupun App Store."
Dedy mengungkapkan bahwa Kemkominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 aplikasi yang diduga melakukan pelanggaran itu untuk mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penyampaian ini telah disampaikan sebelumnya melalui surat resmi.
"Di antara aplikasi-aplikasi itu, kami sudah memiliki daftarnya, mana aplikasi yang memang terbukti memiliki fitur mengandung potensi untuk melakukan pelanggaran data pribadi," jelas Dedy.
(wk/tiar)