Bupati Bogor Ade Yasin Bantah Suap Anggota BPK Jabar, Klaim Dipaksa Menanggung Ulah Anak Buah
bogorkab.go.id
Nasional

Menurut Ade Yasin, dirinya dipaksa bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya, yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.

WowKeren - Bupati Bogor Ade Yasin telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga menyuap tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar agar Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kekinian, Ade Yasin membantah telah menyuap tim BPK. Menurut Ade Yasin, dirinya dipaksa bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya, yaitu Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.

"Iya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin, Kamis (28/4).

Menurut Ade Yasin, menyuap tim BPK demi predikat WTP itu merupakan inisiatif anak buahnya. Ia bahkan menyebutnya sebagai IMB alias Insiatif Membawa Bencana.


"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin. Suap diberikan melalui perantara Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," papar Firli.

Oleh sebab itu, Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik yang merupakan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait