Beda Dari Sebelumnya, Pemerintah Sepakati Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari
Instagram/rumahpemilu
Nasional

DPR hingga KPU sepakat jika masa kampanya pemilu 2024 mendatang yang dipangkas menjadi hanya 75 hari saja. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsinyering yang digelar tertutup pada tanggal 13-15 Mei lalu.

WowKeren - Akan ada yang berbeda dalam Pemilu 2024 mendatang. Masa kampanye Pemilu 2024 bakal dipangkas menjadi 75 hari. Hal itu telah disepakati pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri dalam rapat konsinyering yang digelar tertutup pada 13-15 Mei 2022 lalu..

“Soal durasi masa kampanyenya usulan KPU 90 hari diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” jelas Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (17/5).

Namun, Rifqi menyampaikan pihaknya memiliki dua catatan untuk pemerintah dan penyelenggara pemilu. Pertama, perubahan mekanisme pengadaan logistik pemilu.

Pemerintah dan KPU diminta melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu. Salah satu saran yang diberikan adalah pencetakan logistik di beberapa daerah guna memudahkan distribusi. Saran kedua adalah penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu. Rifqi berkata hal itu diperlukan agar setiap tahapan pemilu berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.


"Pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel efisien transparan accountable. Dengan misalnya, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia. Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama," jelas Rifqi.

"Yang kedua kita meminta kepada pemerintah dan penyelenggra pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara Pemilu,” lanjutnya.

Rifqi juga menjelaskan bahwa penyusunan kodifikasi hukum acara Pemilu ini tentu tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui bahwa sebelumnya sejumlah partai politik menyatakan keberatan jika harus menjalani kampanye seperti Pemilu 2019. Saat itu, kampanye berlangsung sekitar tujuh bulan. KPUpun sempat mengusulkan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 120 hari. Namun, usulan itu ditolak para politisi karena alasan polarisasi politik.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut bahwa masa kampanye berkaitan dengan tahapan pemilu lainnya. Salah satunya waktu persiapan logistik pemilu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait