Aturan baru pencatatan identitas dalam dokumen kependudukan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Senin, 23 Mei 2022 - 14:55 WIB
WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum lama ini diketahui mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) e-KTP. Dalam aturan baru ini, melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu kata.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini diketahui terdiri dari 9 Pasal dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Sebagaimana diketahui, pencatatan nama tersebut dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, juga terdapat syarat tertentu dalam pencatatan nama, termasuk larangan menyingkat nama.
Dalam Pasal 4 ayat (2), disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Kemudian jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Lantas bagaimana dengan nasib orang-orang yang sudah terlanjur memiliki nama panjang di luar ketentuan 60 huruf atau hanya terdiri dari satu kata? Masih dalam Permendagri tersebut, dalam Pasal 8 disebutkan apabila orang-orang dengan nama itu tidak berpengaruh dengan aturan anyar tersebut. Adapun bunyi Pasal 8 Permendagri tersebut sebagai berikut.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku," bunyi Pasal 8, dilihat pada Senin (23/5). "Namun bagi masyarakat yang melanggar setelah aturan ini berlaku maka konsekuensinya adalah tidak dicatatkan namanya dalam dokumen kependudukan. Selain itu, pejabat yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi."
Terkait dengan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar usai aturan baru berlaku, tertuang dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
(wk/tiar)