Banyak Pelaku Begal di Bawah Umur, KPAI: Penyelesaiannya Tidak Bisa Tunggal
Pixabay/Ortrun_Lenz
Nasional

KPAI mengungkap keprihatinan atas kasus kriminal anak yang makin meningkat, termasuk jadi pelaku begal. KPAI pun menyebut ada banyak fakta mengenai persoalan tersebut.

WowKeren - Aksi begal kembali marak terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Mirisnya, tak sedikit dari para begal yang ditangkap masih berstatus di bawah umur. Hal itu pun menjadi perhatian tersendiri bagi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI mencatat ada banyak faktor yang menjadi penyebab meningkatnya kasus ini.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti prihatin jika benar angka kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan anak meningkat. Namun, Retno menyebut KPAI belum memiliki data khusus terkait itu meskipun mengetahui penyebabnya.

"KPAI tentu sangat prihatin jika memang angka kekerasan atau tindak pidana yang dilakukan anak meningkat saat pandemi seperti ini," ujar Retno, Rabu (25/5).

Retno menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan anak di besarkan. Baik pengasuhan di lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak.


Karena itu sebenarnya banyak faktor yang mengakibatkan seorang yang masih usia anak melakukan tindak pidana. Di antaranya ketimpangan ekonomi, mentalitas yang labil, faktor psikologis perkembangan anak, faktor lingkungan keluarga, hingga lingkungan pergaulan. Retno pun menilai, anak-anak yang berhadapan dengan hukum penangananya haruslah berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Karena banyak fakta, maka penyelesaiannya pun tidak bisa tunggal. Walau terbukti melakukan kesalahan, termasuk tindak pidana, namun sebagai seorang anak, maka dia harus tetap dipenuhi hak-haknya," terang Retno.

UU SPPA ini bakal memberikan jaminan terhadap hak-hak anak, mulai dari proses pemeriksaan yang harus didampingi keluarga dan psikolog atau pekerja sosial, sampai tuntutan hukuman pidana yang hanya separuh dari pidana orang dewasa. "Hak anak untuk direhabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti,"ungkapnya.

Kasus begal diketahui kembali marak terjadi di kota-kota besar seperti di kawasan Jabodetabek. Teranyar, Polda Metro Jaya mengungkapkan peran seorang anak yang diduga menjadi otak kasus begal di Kabupaten Bekasi. Anak itu pun disebut-sebut kerap kali menahkodai aksi pencurian dengan tindak kekerasan.

"Anak di bawah umur perannya dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," pungkas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dari keterangannya, Rabu (25/5).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait