Kemendagri Beri Klarifikasi Soal Jutaan WNA yang Disebut Punya e-KTP Hingga Pesan Boikot Pemilu
Nasional

Pemilu 2024 masih baru akan digelar 2 tahun lagi, namun tampaknya isu-isu tidak benar atau hoaks terkait pemilihan telah bermunculan, seperti yang terjadi baru-baru ini.

WowKeren - Baru-baru ini, diketahui muncul kabar bahwa ada jutaan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP. Kabar ini muncul bersamaan dengan pesan berantai boikot Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024.

Mengetahui hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memberikan penjelasan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa WNA pemegang e-KTP hanya berkisar di angka belasan ribu orang, bukan jutaan.

"Dalam database di Dukcapil Kemendagri, bahwa saat ini kurang lebih 13 ribu WNA, sekali lagi 13 ribu WNA saja yang sudah mengurus e-KTP. Jadi tidak jutaan jumlahnya," tutur Zudan dalam keterangannya melalui sebuah video, Selasa (31/5).

Zudan kemudian menerangkan bahwa e-KTP diberikan kepada WNA yang telah tinggal tetap di Indonesia. Selain itu, proses pemberian e-KTP terhadap WNA juga dilakukan secara ketat.

Zudan lantas mengatakan bahwa proses pemberian e-KTP kepada WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ia kemudian menilai ada upaya dari sejumlah pihak yang membingkai isu untuk memboikot Pemilu 2024.


Lebih lanjut, Zudan mengungkapkan bahwa hoaks jutaan WNA memiliki e-KTP itu disebar dengan mencantumkan tautan berita lama. "Ada framing seperti di atas menggunakan berita lama tahun 2020," jelasnya.

Selain kabar jutaan WNA memiliki e-KTP, sebelumnya, juga beredar pesan berantai di WhatsApp tentang boikot Pemilu Serentak 2024. Bahkan dalam pesan tersebut juga disertai dengan kabar WNA asal Tiongkok yang diberikan e-KTP oleh pemerintah.

"WNA TKA China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada Agenda PEMILU 2024," bunyi pesan berantai. "SEGERA BANGUN GERAKAN RAKYAT ANTI TKA & KOMUNIS CHINA."

"BOIKOT PEMILU 2024 & SEGERA LAKSANAKAN SI MPR TAHUN INI AGAR TAHUN 2023 SUDAH TERLAKSANA PEMILU RAKYAT," lanjut pesan berantai tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa Pemilu akan digelar serentak pada 2024 mendatang. Bahkan pemerintah pun saat ini telah mulai menyiapkan tahapan Pemilu 2024.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait