Ada Kelebihan Bayar Gaji Pegawai Pemprov DKI Jakarta Capai Rp 4,17 M, Kok Bisa?
https://jakarta.go.id/
Nasional

BPK mengumumkan temuan adanya kelebihan bayar gaji hingga mencapai Rp 4,17 miliar untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta. Tak hanya itu, BPK juga menemukan beberapa masalah lain.

WowKeren - Temuan tak terduga diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait gaji dan tunjangan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. BPK menemukan ada kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai Pemprov DKI Jakarta dengan nilai mencapai Rp 4,17 miliar. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta 2021.

"Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP (tambahan perbaikan penghasilan) sebesar Rp 4,17 miliar," ujar Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5) melansir Detik.com.

Tak hanya itu, selain kelebihan bayar gaji, BPK juga menemukan adanya kelebihan bayar belanja barang dan jasa senilai Rp 3,13 miliar. Serta ada temuan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.


"BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama," beber Dede Sukarjo.

Lebih lanjut, BPK juga turut menyoroti lemahnya pendataan, penetapan, serta pemungutan pajak daerah. Pasalnya masalah itu berimbas pada berkurangnya pendapatan pajak daerah.

Dalam hal ini, terdapat 303 Wajib Pajak BPHTB yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar. Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2021 Pemprov DKI tersebut.

Akan tetapi, BPK menyampaikan wanti-wanti pada Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan atas temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait