MK Putuskan Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Harus Mundur dari Jabatan Ketua
Nasional

Ketua MK Anwar Usman kini harus mundur dari jabatannya usai dikabulkannya permohonan judicial review salah satu pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dimana hal itu mengharuskan Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisi ketua MK saat ini.

Ketua Hakim MK, Anwar Usman yang baru saja jadi adik ipar Presiden Joko Wiodo dan Wakil Ketuanya, Aswanto harus berhenti dari jabatannya tersebut, usai dikabulkannya judicial review atas Pasal 87 huruf a UU MK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dalam judicial review yang diajukan Priyanto turut menyoal terkait aturan posisi ketua MK yang bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.

"Mengabulkan permohonan, Pemohon untuk sebagian," tulis demikian dikutip dalam draft putusan Nomor 96/PUU-XVIII /2020, dikutip dari laman MKri, Senin (20/6).

"Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulisnya.


Adapun, bunyi Pasal 87 huruf a UU 7/2020: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Imbas dengan dikabulkannya putusan ini berdampak pada Anwar Usman selaku Ketua Hakim MK serta Aswanto sebagai Wakil Ketua Hakim MK harus berhenti dari jabatannya, Meksi begitu, mereka tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

Karena, sebagaimana putusan yang menganggap Pasal 87 huruf a itu melanggar konstitusi. Dimana dalam aturan baru yang digugat sesuai materi pokok ini, menyebut kalau masa jabatan hakim 15 tahun tanpa kocok ulang, atau pensiun di usia 70 tahun. Sedangkan, dalam penjelasan dalam undang-undang lama dijelaskan jika masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal 2 periode.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan bagian pertimbangan mahkamah mengatakan agar tak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat hingga terpilih penjabat yang baru.

"Oleh karena itu, dalam waktu paling ama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," pungkas Enny.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait