Kasus Positif Terus Bertambah, Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Baru Terkait Acara Berskala Besar
Nasional

Jumlah kasus COVID-19 harian di Tanah Air menembus angka 1.000 selama sepekan terakhir. Pemerintah lantas kembali melakukan penyesuaian aturan terkait kegiatan berskala besar.

WowKeren - Kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini mengalami kenaikan. Jumlah kasus COVID-19 harian di Tanah Air menembus angka 1.000 selama sepekan terakhir. Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, lonjakan kasus terjadi sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

"Perlu disadari meningkatnya kasus COVID-19 tidak bisa kita hindari agar sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat," jelas Wiku dalam keterangan persnya.

Omicron subvarian BA.4 dan BA.5 juga menjadi salah satu penyebab kenaikan kasus. Menurut Wiku, kunci menghadapi varian-varian tersebut adalah protokol kesehatan.

"Dan perlu diingat apapun variannya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat kita akan terhindar dari virus apapun, dimanapun," terangnya.

Menyusul penyebaran Omicron subvarian baru tersebut, pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan terkait kegiatan berskala besar. Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar pada Selasa (21/6).


"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19," papar Wiku.

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan untuk acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik di waktu dan lokasi yang sama. Salah satunya adalah wajib menyesuaikan partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan ases vaksinasi.

Kemudian anak berusia 6-17 tahun hanya boleh masuk ke tempat acara apabila sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19. Sedangkan orang berusia 18 tahun ke atas boleh masuk ke tempat acara jika sudah menerima dosis ketiga vaksin COVID-19 alias booster. Satgas COVID-19 mengimbau anak berusia di bawah 6 tahun yang menderita komorbid dan tak bisa menerima vaksin untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP), para pesertanya wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum acara. Selain itu, para peserta juga harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke lokasi.

Sedangkan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib menerapkan prosedur pemeriksaan gejala COVID-19. Pihak penyelenggara juga diimbau untuk melakukan pemeriksaan antigen terhadap seluruh peserta demi meminimalisasi potensi penularan COVID-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait