Thailand Siap Kenalkan Hukuman Kebiri Kimia Sukarela Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Unsplash/Manuel Chinchilla
Dunia

Di bawah undang-undang yang baru ini, pelanggar seks tertentu yang dianggap berisiko mengulangi kejahatan mereka akan diberikan pilihan untuk menerima suntikan khusus.

WowKeren - Thailand tak lama lagi akan memperkenalkan hukuman kebiri kimia sebagai cara untuk mengatasi kejahatan seks. Anggota parlemen telah menyetujui undang-undang yang akan memberi beberapa pelanggar hak untuk memilih prosedur dengan imbalan pengurangan hukuman penjara.

Rancangan Undang-Undang tersebut telah disahkan oleh majelis rendah pada Maret lalu dan mendapat persetujuan pada Senin (11/7) malam oleh 145 senator, dengan dua abstain. RUU itu masih membutuhkan suara rumah lain, kemudian dukungan kerajaan.

Hukuman kebiri kimia diharapkan dapat memberikan rasa jera pada pelaku kejahatan seksual. Pasalnya, dari 16.413 terpidana pelanggar seks yang dibebaskan dari penjara Thailand antara 2013 dan 2020, ada banyak yang kembali melakukan pelanggaran. Menurut angka departemen pemasayarakatan, 4.848 di antaranya mengulangi kejahatan yang sama.

Oleh sebab itu, di bawah undang-undang yang baru ini, pelanggar seks tertentu yang dianggap berisiko mengulangi kejahatan mereka akan diberikan pilihan. Mereka yang mau menerima suntikan untuk mengurangi kadar testosteron mereka akan diberikan imbalan berupa pengurangan masa tahanan penjara, asalkan mereka mendapatkan persetujuan dari dua dokter.


Namun prosedur tak hanya berhenti sampai di situ. Pelanggar selanjutnya akan dipantau selama 10 tahun ke depan. Menurut RUU tersebut, pelanggar diharuskan untuk memakai gelang pemantau elektronik.

Jika RUU ini mendapat lampu hijau, maka Thailand akan bergabung dengan segelintir negara yang telah memberlakukan hukuman kebiri kimia. Beberapa di antaranya termasuk Rusia, Estonia, Korea Selatan, dan Polandia.

Menteri kehakiman Somsak Thepsuthin mengatakan pada Selasa (12/7) berharap RUU ini segera disahkan. Sebab, dia tidak tahan melihat berita pelecehan yang terjadi pada perempuan lagi.

"Saya ingin undang-undang ini disahkan dengan cepat," ujarnya. "Saya tidak ingin melihat berita tentang hal-hal buruk terjadi pada perempuan lagi."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait