KPK Buka Suara Soal Tudingan Sembunyikan Konfirmasi Pemeriksaan Mardani Maming
Nasional

Setelah Mardani Maming ditetapkan sebagai buron oleh KPK, muncul tudingan bahwa lembaga antirasuah menyembunyikan surat konfirmasi penjadwalan ulang. Atas hal ini, KPK memberikan respons.

WowKeren - Tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 104,3 miliar terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai mantan Bupati Tanah Bumbu itu ditetapkan sebagai buronan, kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya akan hadir di Gedung KPK pada Kamis (28/7) besok.

Tak hanya itu, kuasa hukum Maming juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat konfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan. Atas hal ini, muncul dugaan bahwa KPK menyembunyikan surat konfirmasi tersebut.

Terkait dengan tudingan tersebut, KPK memastikan bahwa pihaknya melakukan penanganan perkara Mardani Maming sesuai dengan aturan hukum. Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri lantas menerangkan bahwa KPK telah mengirim surat panggilan yang kedua kepada Maming secara patut.


Ali mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya, surat sudah diterima pihak Mardani Maming. "Dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir di tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu tersangka tidak hadir," tutur Ali kepada wartawan, Rabu (27/7).

Ali kemudian mempertanyakan kembali apabila memang ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara Maming ke KPK yang baru masuk di tanggal 25 Juli, dan disampaikan akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022. Meski begitu, ia akan kembali mengecek dan memastikan akan kebenaran surat yang dimaksud oleh pengacara Maming.

Pasalnya, kata Ali, administrasi persuratan di KPK juga memiliki mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lainnya. "Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," tegas Ali.

Seperti yang diketahui, Mardani Maming resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai buron oleh KPK pada Selasa (26/7) kemarin. Hal ini dilakukan KPK lantaran Maming dinilai tidak kooperatif setelah mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan lembaga antirasuah.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait