8.630 Napi di Kaltim-Kaltara Dapat Remisi Kemerdekaan, 121 Langsung Bebas
Pixabay/Ichigo121212
Nasional

Sejumlah narapidana di Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan. Di Kaltim dan Kaltra, ada 8.630 napi yang menerima remisi.

WowKeren - Indonesia selalu memberikan remisi kepada para tahanan dalam beberapa momen peringatan hari penting di Tanah Air. Tak terkecuali peringatahn Hari Kemerdekaan HUT RI ke-77, Rabu (18/7) hari ini.

Di Kalimantan Timur dan Kaltara, ada sebanyak 8.630 narapidana atau napi yang menerima remisi atau pengurangan hukuman di momen Hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun ini. Bahkan 121 orang di antara para napi penerima remisi itu langsung bebas pada peringatan HUT RI ke-77 hari ini.

Delapan ribu lebih napi yang menerima remisi itu tersebar di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan. 8.509 orang mendapat remisi umum (RU)-1 dan 121 orang mendapat RU-2 dan langsung bebas.

"RU-1 adalah yang mendapatkan remisi dan belum bebas. Sedangkan RU-2 setelah dipotong remisi akhirnya bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Jumadi, Selasa (16/8) melansir Merdeka.com.

Lantas apa saja syarat dan kriteria napi yang bisa mendapatkan remisi? Salah satunya, napi tersebut sudah menjalani masa hukuman pidana lebih dari 6 bulan sejak putusan dinyatakan inkrah. Selanjutnya, napi juga harus memiliki kelakuan baik dan rutin mengikuti aktivitas pembinaan yang diwajibkan selama satu tahun terakhir.


"Karena kan tidak semua diwajibkan. Contohnya, kalau muslim, dia ikut pengajian, salatnya aktif. Bagi nasrani, mungkin hari Minggu ke gereja dan lainnya," terang Jumadi.

"Dan mereka tidak pernah melakukan pelanggaran atau mendapatkan sanksi yang ditetapkan masing-masing UPT. Remisi itu berlaku besok 17 Agustus," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Jumadi juga berharap agar para napi yang sudah bebas agar tidak lagi kembali ke Lapas atau Rutan sebagai terpidana. Jumadi berharap mereka sudah mendapatkan hikmah dan pembelajaran dari masa penahanan sebelumnya.

"Kalau datang untuk menengok teman silakan. Tapi jangan bawa surat penahanan. Iya, jangan kembali. Karena semua pengalaman itu pasti ada hikmahnya. Tinggal kita kapan bisa ambil hikmah itu," pungkas Jumadi.

Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-77 pun diselenggarakan hari ini, Rabu (17/8) di Istana Negara, Jakarta. 68 anak muda Indonesia dipercaya untuk mengibarkan bendera pusaka merah putih sebagai Paskibraka dalam upacara tersebut.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait