Ferdy Sambo Tulis Surat Siap Tanggung Jawab ke Polisi 'Terdampak', Masih Jalani Sidang Etik
Nasional

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kini Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang etik. Dalam sidang ini, ada 15 saksi yang dihadirkan.

WowKeren - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo baru-baru ini diketahui mengungkapkan penyesalannya dan permintaan maaf atas kasus yang menyeret namanya itu. Permintaan maafnya itu disampaikannya secara khusus kepada senior-senior dan rekan-rekan sejawat Polri yang terdampak perbuatannya itu.

Berdasarkan surat yang diperoleh detikcom, Sambo menyatakan bahwa ia siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir J. Tak hanya itu, Sambo juga menyatakan siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," bunyi surat yang diterima detikcom, dilihat Kamis (25/8).

Surat tersebut diketahui ditulis tangan sendiri oleh Sambo dan ditandatanganinya di atas materai pada 22 Agustus 2022. Sambo pun berharap penyesalan dan permintaan maafnya itu bisa diterima secara terbuka. Lalu ia juga berharap agar proses hukum yang saat ini dijalaninya bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.


Masih dalam surat yang ditulisnya itu, Sambo menyatakan penyesalan yang mendalam. "Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," ungkap Sambo.

Kemudian Sambo pun mengakui semua kesalahannya dan siap bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikannya saat Komnas HAM melakukan pemeriksaan. Kemudian ia pun mengaku menyesal lantaran telah melibatkan anak buahnya.

Sementara itu, pada Kamis (25/8) hari ini, mantan Kadiv Propam Polri itu tengah menjalani sidang kode etik. Dalam sidang etik ini, sebanyak 15 saksi dihadirkan, termasuk Bharada E, Bripka RR dan KM.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut berasal dari beberapa instansi yakni Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal. Ia menyampaikan bahwa Bharada E menghadiri sidang etik secara daring, sedangkan yang lainnya hadir secara langsung di ruang sidang.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru