Laporan Rizky Febian Berlanjut, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Mobil yang Dijual Teddy Diam-diam
Instagram/rizkyfbian
Selebriti

Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan pengelapan. Kini kuasa hukum dari Rizky Febian jelaskan kronologi mengenai mobil yang telah dijual oleh Teddy Pardiyana secara diam-diam. Seperti apa?

WowKeren - Penyanyi solois Rizky Febian atau biasa disapa Iky diketahui telah melaporkan Tedy Pardiyana yang merupakan suami dari mendiang ibundanya, Lina Jubaedah. Teddy dilaporkan oleh Iky atas kasus dugaan pengelapan.

Lapopran Iky itu pun membuat Teddy berstatus sebagai tersangka. Namun Teddy tak terima, sebuah mobil Toyota Innova hitam diklaim olehnya dijual untuk melunasi utang dari mendiang Lina Jubaedah. Sebab Teddy meyakini bahwa mobil tersebut itu merupakan milik Lina Jubaedah.

Namun pihak Iky berikan penjelasan berkebalikan alias berbeda. Kuasa hukum Iky, Bahyuni Zaili menjelaskan secara detail mengenai kronologi mobil yang digelapkan alias dijual oleh Teddy secara diam-diam.

"Kijang Innova dibeli oleh Rizky Febian tahun 2016 dari mantan pacarnya. Kemudian mobil tersebut dibalik nama ke Rizky Febian," jelas Bahyuni Zaili dalam keterangan tertulis dikutip dari Detik.com pada Jumat (7/10).

"Oleh karena Rizky Febian kesulitan membayar pajak berkaitan dengan pajak progresif, Innova tersebut dibalik nama ke atas nama ibunya saudari Lina almarhum," lanjut Bahyuni Zaili.


Ia juga menjelaskan awal mula Iky mengetahui bahwa mobil tersebut telah dijual oleh Teddy. Awalnya Iky meminta mobil itu untuk kembali namun Teddy berdalih meminjam untuk keperluan mengantar sang anak lantaran tak ada kendaraan.

Hanya saja di pertengahan Maret 2020 Teddy malah menjualnya. Hal itu dilakukan diam-diam oleh Teddy, tanpa sepengetahuan Iky sama sekali. "Setelah Lina almarhum meninggal Januari 2020, mobil tersebut telah diminta oleh Rizky Febian untuk dikembalikan, namun saudara Teddy mohon untuk dipinjam dulu untuk keperluan Dede Bintang, karena nggak ada kendaraan," papar sang kuasa hukum.

"Tapi ternyata kemudian kira-kira bulan Maret 2020 mobil kijang tersbeut dijual oleh saudara Teddy tanpa sepengetahuan Rizky Febian. Hal ini jelas sudah terang dugaan penggelapan sudah terjadi," sambungnya lagi.

Tak berhenti di situ, Bahyuni Zaili juga menegaskan mengenai warisan. Jika memang mobil tersebut termasuk warisan dari Lina Jubaedah, Teddy tetaplah tak berhak sepenuhnya untuk menjualnya.

"Kalaupun toh mobil tersebut harta warisan (faktanya milik pribadi Rizky Febian), tetap saja tidak dapat dijual oleh Teddy sendiri, tetapi harus persetujuan ahli waris lainnya karena saudara Teddy bukan satu-satunya ahliwaris almarhum Lina," pungkas Bahyuni Zaili.

Sementara itu diketahui bahwa Teddy saat ini telah mengajukan praperadilan lantaran merasa ada yang janggal dari penetapannya sebagai tersangka. Kuasa hukum dari Teddy mengatakan penetapan tersangka sang klien tak sesuai dengan prosedur.

(wk/devi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait