Pierre Gudono dirilis oleh pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. Ia terlihat sudah memakai baju oranye dan tangan diborgol sebelum ditahan untuk 20 hari ke depan.
- Septi Fatmawati
- Jumat, 14 Juli 2023 - 17:47 WIB
WowKeren - Aktor senior Pierre Gruno diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang pria lansia berinisial GDS. Seperti dikabarkan sebelumnya, Pierre langsung dilaporkan oleh pihak GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan usai melakukan pemukulan di sebuah bar di Jakarta Selatan pada 30 Juni lalu. Pierre sendiri disebut syok mengetahui statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baru-baru ini Pierre pun telah dirilis oleh pihak kepolisian usai penetapannya sebagai tersangka. Sang aktor terlihat muncul di depan awak media dengan memakai baju tahanan berwarna oranye. Tak hanya itu, Pierre juga muncul dengan tangan yang terlihat diborgol.
Saat itu Pierre hanya ditampilkan sebentar di depan awak media. Aktor 64 tahun tersebut juga sempat terlihat tegang sebelum akhirnya bisa tersenyum kepada rekan-rekan wartawan.
Pierre sendiri tak menyampaikan kata apapun. Ia hanya melempar senyum juga dua jempol kala ditanya mengenai kabarnya saat itu. Sebelum akhirnya ia kembali digiring oleh pihak kepolisian untuk menjalani masa penahanannya.
Sementara itu sang aktor disebut akan ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandhy. "Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, PG akan kami lakukan penahanan," ungkap Irwandhy dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/7).
Pada kesempatan jumpa pers ini juga dibeberkan kronologi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre. Irwandhy menyebut jika saat itu ada gestur dari korban yang memancing amarah Pierre Gruno hingga melakukan pendorongan kepada korban.
Sementara saat ditanya mengenai kondisi Pierre Gruno di momen kejadian, disebut sang aktor dalam keadaan sadar. Pierre disebut tidak berada dalam keadaan mabuk saat kejadian berlangsung.
"Dalam proses peristiwa itu dalam kondisi sadar, memang minum alkohol tapi bukan berarti mabuk," ungkap Irwandhy.
"Jadi dengan kata-kata yang berdasarkan saksi-saksi yang dengan bahasa bahwa 'lo lihatin gue sinis, kenapa lo lihatin gue sinis.' Kami katakan penilaian tersinggung itu sangat subjektif," sambungnya. "Tidak saling kenal. (Korban) bukan public figure juga, hanya berada di satu tempat yang sama."
(wk/sept)