Pengadilan Agama Bandung Tolak Permohonan Teddy Pardiyana Terkait Ahli Waris Lina
Auto Generated/AI Generated
Selebriti

Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan Teddy Pardiyana mengenai ahli waris Lina Jubaedah.

WowKeren - Pada tanggal 5 Mei 2026, Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi menolak permohonan yang diajukan Teddy Pardiyana terkait penetapan ahli waris sah untuk Lina Jubaedah. Teddy, yang merupakan suami almarhumah, telah melalui proses persidangan yang panjang dan rumit, namun hasilnya menyatakan bahwa permohonannya tidak dapat diterima.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Eldi Harponi mengeluarkan putusan tersebut melalui e-court, di mana dinyatakan bahwa permohonan Teddy dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard atau tidak dapat diterima. Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan, "Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima." Hal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam prosedur hukum yang diajukan.

Proses persidangan ini berlangsung cukup lama, dengan Teddy menjalani tidak kurang dari 13 kali persidangan selama sekitar 128 hari. Kuasa hukum Teddy menyatakan masih perlu waktu untuk mempelajari hasil putusan tersebut sebelum memberikan komentar lebih lanjut.


Permohonan yang diajukan Teddy pada tanggal 1 Desember 2025 ini meminta pengadilan untuk menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris sah, termasuk dirinya dan anak mereka, Bintang. Selain itu, Teddy juga mencantumkan Utisah, ibu Lina, serta anak-anak Lina dari pernikahannya sebelumnya dengan Sule, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan, dan Ferdinand, sebagai penerima waris.

Menanggapi putusan hakim yang menolak permohonan tersebut, Bahyuni Zaili, kuasa hukum Sule dan anak-anaknya, menjelaskan bahwa keputusan itu didasari oleh kekeliruan dalam prosedur hukum yang diajukan oleh Teddy. Menurutnya, majelis hakim menilai bahwa permohonan tersebut cacat formil karena melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda. "Secara hukum, jalur permohonan biasanya digunakan untuk perkara yang bersifat sepihak tanpa sengketa, sementara kasus ini melibatkan banyak pihak dengan kepentingan berbeda," ungkap Bahyuni. Ia menekankan bahwa seharusnya perkara ini diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.

Perselisihan mengenai harta warisan ini merupakan lanjutan dari kasus meninggalnya Lina Jubaedah yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2020 di kediamannya di Bandung. Lina sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di media, mengingat kompleksitas hubungan keluarga dan warisan yang terlibat.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!