Inilah alasan Masinton Pasaribu datang ke KPK sambil membawa sebuah koper.
- Tim WowKeren
- Senin, 04 September 2017 - 16:35 WIB
WowKeren - Wakil ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9). Tidak seperti biasa, politisi PDI-P itu membawa sebuah koper berwarna hitam.
Saat dibuka, koper tersebut ternyata berisi pakaian. Kepada awak media, Masinton mengatakan bahwa dia minta ditahan oleh KPK.
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK)," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (4/9). "Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana."
Masinton mengungkapkan, alasan kedatangannya ke gedung KPK adalah untuk menegaskan bahwa kerja Pansus Angket KPK selama ini tak pernah mencampuri atau mengintervensi proses penyidikan perkara di KPK. "Mana perkara yang kami halangi, fakta sampai hari ini sejak pansus bekerja tidak satu perkara pun kami campuri. Jangan main tuduh sembarangan. Ketua KPK harus membuktikan tuduhannya, karena itu punya konsekuensi hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal "obstruction of justice" terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan KPK menangani kasus-kasus besar. Namun, KPK akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu mengenai keabsahan Pansus Hak Angket KPK itu.
Masinton mengaku mendatangi KPK atas inisiatifnya sendiri. Ia mengaku tidak berkoordinasi dengan anggota Pansus Angket KPK lainnya.
"Saya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket dan saya harus mempertanggungjawabkan semua aktifitas di pansus terkait tuduhan Agus Rahardjo (Ketua KPK)," katanya. "Saya minta Saudara Agus turun ke mari, bawa rompi (tahanan) KPK, agar kita gelar keadilan ini secara terbuka."
Usai menunggu kurang lebih satu jam, Masinton akhirnya meninggalkan gedung KPK. "Ini sudah lebih dari sejam kita tunggu rompinya tidak turun. Jadi tudingannya tudingan tidak berdasar. Jangan gunakan institusi ini untuk motif lain diluar pemberentasan korupsi," tutup dia.
(wk/)