Sempat Ditunda, Terduga Pelaku Skandal Seks BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dilaporkan ke Polisi
Nasional

RA dan pengacaranya resmi melaporkan mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ke Bareskrim Polri, Kamis (3/1).

WowKeren - Kasus pelecehan seksual yang menyangkut mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, berujung pada laporan ke polisi. Korban yang berinisial RA resmi melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Bareskrim Polri pada 3 Januari 2019.

"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya," tutur pengacara RA, Heribertus S Hartojo, setelah membuat laporan di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (3/1). "Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB,"

Menurut Heribertus, dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah perbuatan cabul. Sejumlah bukti juga telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk memperkuat laporan itu.

"Jadi yang kami laporkan adalah mengenai kejahatan kesusilaan, di mana salah satu pasalnya adalah perbuatan cabul," terang Heribertus. "Yaitu lebih tepatnya Pasal 294 ayat 2. Intinya, di dalam Pasal 294 ayat 2 adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya, seperti itu."

Heribertus mengaku bukti-bukti seperti dokumen dan pesan WhatsApp telah berhasil mereka kumpulkan. Tak hanya itu, pihaknya juga memiliki sejumlah saksi kasus pelecehan tersebut.


"Bukti-buktinya, kita ada saksi, kemudian juga ada chat WhatsApp," jelas Heribertus. "Ada juga bukti-bukti lain dokumen lain yang berupa surat, kayak gitu."

Laporan tersebut terdokumentasikan dalam surat nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim. Meski sudah resmi membuat laporan, sebelumnya RA sempat menunda pelaporan tersebut.

Penundaan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan mental RA. Mantan sekretaris pribadi Syafri tersebut juga melakukan bimbingan konseling ke Komnas Perempuan.

RA sebelumnya juga sempat menggelar jumpa pers untuk menceritakan kisahnya. Ia mengaku mendapat pelecehan dari atasannya selama dua tahun.

"Saya korban kejahatan seksual oleh atasan saya," terang RA pada 28 Desember 2018. "Saya tenaga kontrak, posisi asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2016."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait